Senin, 03 Desember 2012

Resume Kewirausahaan



Resume Kewirausahawan

Mata Pelajaran : Kewirausahawan
Kelas / Jurusan : SMK Negeri 3
Nama : Reza Kurniawan
Google / Blog : reza-ricardo10.blogspot.com



A.    PERIZINAN USAHA
Perizinan usaha diperlakukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perseorangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha berskala besar. Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikur.
-          Usaha perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan.
-          Usaha di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
-          Usaha jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari Departemen Pekerjaan Umum.
-          Usaha bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh departemen Perindustrian.
Surat-surat yang harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha, sabagai berikut
.
1.      Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, misalnya kota bekasi mengaturnya dalam peraturan daerah NO.16 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan dan retribusi izin usaha perdagangan. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusahan lingkungan. Izin tempat usaha adalah izin yang di berikan bagi tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh HO dan SITU adalah :
a.       Surat pemohon
b.      Fotokopi surat pemohon
c.       Fotokopi IMB sesuai fungsi usaha
d.      Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e.       Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk badan usaha
f.       Surat keterangan domisili
g.      Surat pernyataan
h.      Fotokopi surat tanah
i.        Surat perjanjian sewa
j.        Berita acara pemeriksaan lapangan
k.      Berita acara rapat pembahasan
Manfaat yang diperoleh jika anda memiliki SITU-HO diantaranya :
a.       Mempermudah permohonan SIUP
b.      Dapat menjadi saran untuk meminta ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindah lokasi
c.       Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
d.      Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman modal di bank.
2.      Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Menurut peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
a.       SIUP kecil, yaitu siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp.200.000.000,00
b.      SIUP menengah, yaitu siup yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) RP.200.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00
c.       SIUP besar, yaitu siup yang dimiliki usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp.500.000.000,00
Beberapa usaha yang tidak diwajibkan memiliki SIUP, yaitu :
a.       Kantor cabang / perwakilan perusahaan
b.      Perusahaan kecil perseorangan bukan badan hukum
c.       Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL)
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.       Kegiatan yang tidak sesuai dengan kelembagaan
b.      Kegiatan menghimpun dana dari masyarakatdengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c.       Kegiatan perdagangan barangdengan sistem penjualan langsung
d.      Kegiatan perdagangan jasa survey
e.       Kegiatan perdagangan berjangka komoditi
f.       Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer dan pedagang informal
Pejabat yang berwenang dalam pengaturan dan penerbitan SIUP sebagai berikut:
a.       Menteri yang memiliki kewenangan pengaturan siup
b.      Menteri yang menyerahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada
~ Gubernur DKI Jakarta
~ bupati/walikota diseluruh indonesia kucuali DKI Jakarta
c.       Bupati / walikota melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas
d.      Gubernur DKI Jakarta yang melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada kepala dinas
e.       Khusus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
f.       Khusu daerah terpencil
Untuk mengajukan penerbitan SIUP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
a.       Untuk perseroan terbatas
1.      Fotokopi akta notais pendirian perusahaan
2.      Fotokopi akta perubahan perusahaan
3.      Fotokopi surat keputusan pengesahan badan hhukum
4.      Fotokipi KTP
5.      Surat pernyataan dari pemohon SIUP
6.      Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
b.      Untuk koperasi
1.      Fotokopi akta notais pendirian koperasi
2.      Fotokopi KTP
3.      Surat pernyataan dari pemohon SIUP
4.      Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
c.       Untuk CV dan Firma
1.      Fotokopi akta notais pendirian perusahaan
2.      Fotokopi KTP
3.      Surat pernyataan dari pemohon SIUP
4.      Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
d.      Untuk perusahaan perseorangan
1.      Fotokopi KTP
2.      Surat pernyataan dari pemohon SIUP
3.      Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar

B.     SURAT – MENYURAT
Kegiatan surat – menyurat penting dalam kegiatan usaha karena sebagai salah satu bentuk hubungan dengan pihak lain yang bersangkutan, seperti pemasok dan pelanggan. Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut dengan surat nuaga. Surat niaga dimulai dengan pembukaan yang tepat dan menarik kemudian diikuti dengan pengutaraan masalah secara jelas.
Jenis-jenis surat niaga adalah :
1).Surat Perkenalan
            Surat Perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang perusahan penjual agar diketahui oleh pembeli. Surat Penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas :
a.       Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya.
b.      Gambaran kemampuan yang dimiliki tenaga ahli dan peralatan yang dipakai.
c.       Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani.
d.      Harapan yang dikehendaki calon penjual.

2).Surat Permintaan Penawaran
            Surat Permintaan Penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang dibutuhkannya.
            Dalam surat penawaran, informasi yang diinginkan calon pembeli antara lain :
·      Nama dan jenis barang
·      Ciri-ciri khusus (spesifikasi) barang
·      Harga satuan
·      Cara pembayaran
·      Cara penyerah barang
·      Potongan harga
·      Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli

Selain yang telah disebutkan di atas, informasi yang lain yang diminta calon pembeli antaralain :
a.       Daftar Harga
Merupakan suatu daftar yang dicetak sedemikian rupa yang berisi rincian nama-nama barang yang ditawarkan berikut harga satuannya
b.      Brosur/prospektus
Brosur adalah lembaran keterangan mengenal barang yang akan ditawarkan/dipromosikan dari suatu produksi yang baru
c.       Leaflet
Merupakan lembar kertas berlipat yang memuat gambar lengkap dengan keterangan mengenai jenis, ukuran, tipe model, kapasitas, cara pemakaian produk dan segalanya
d.      Buklet
Merupakan buku kecil yang berisi keterangan mengenai data suatu barang secara lengkap dan jelas (keterangan yang sama seperti yang tertera pada brosur dan leaflet)
e.       Katalog
Merupakan darfar yang memuat berbagai jenis produk perusahaan,dapat berbentuk lembaran,ataupun buku yang menyerupai buklet,begitu juga dengan keterangan yang terantum di dalamnya




3.Surat Penawaran
            Surat penawaran merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual  kepada calon pembeli untuk menawarkan barang atau jasa.
Surat penawaran dapat dibedakan atas dua macam,yaitu :
a)      Surat Penawaran atas dasar permintaan penawaran.
b)      Surat Penawaran atas inisitif penjual sendiri.

Surat penawaran disebut juga dengan surat jual,oleh karena itu memiliki kedudukan yang lemah dimata penerima surat.
Isi pokok surat penawaan adalah :
a.       Rincian nama, jenis, barang yang ditawarkan, berikut merek dan tipe nya
b.      Menyebutkan kualitas dan kapasitas barang yang ditawarkan
c.       Menyebutkan ketentuan harga, cara pengiriman, dan penyerahan barang
d.      Mencantumkan sifat penawarannya, seperti penawaran bebas, berjangka, dan penawaran terikat




SOAL

1.      Apa yang dimaksud dengan SIUP ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Izin gangguan ?
3.      Peraturan tentang penyelenggaraan dan retribusi izin usaha perdagangan, dalam peraturan daerah nomor ?
4.      Apa yang dimaksud dengan SITU ?
5.      Sebutkan syarat-syarat untuk memperoleh HO-SIUP ?
6.      Apa yang dimaksud dengan surat permintaan penawaran ?
7.      Apa yang dimaksud dengan surat perkenalan ?
8.      Surat Penawaran berisi informasi (profil) perusahaan penjual yang terdiri atas ?