Resume Kewirausahawan
Mata Pelajaran : Kewirausahawan
Kelas / Jurusan : SMK Negeri 3
Nama : Reza Kurniawan
Google / Blog : reza-ricardo10.blogspot.com
A. PERIZINAN USAHA
Perizinan usaha
diperlakukan untuk mendukung operasional usaha, baik usaha perseorangan Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) maupun usaha berskala besar. Adapun bidang usaha yang
memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikur.
-
Usaha
perdagangan memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen
Perdagangan.
-
Usaha
di bidang kepariwisataan memerlukan surat izin usaha kepariwisataan dari
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
-
Usaha
jasa konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari
Departemen Pekerjaan Umum.
-
Usaha
bidang industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh
departemen Perindustrian.
Surat-surat yang
harus dipersiapkan ketika akan membuka usaha, sabagai berikut
.
1. Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah, misalnya kota bekasi
mengaturnya dalam peraturan daerah NO.16 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan dan
retribusi izin usaha perdagangan. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat
usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya
atau kerusahan lingkungan. Izin tempat usaha adalah izin yang di berikan bagi
tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan.
Persyaratan untuk memperoleh HO dan SITU adalah :
a. Surat pemohon
b. Fotokopi surat pemohon
c. Fotokopi IMB sesuai fungsi usaha
d. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
e. Fotokopi akta pendirian perusahaan untuk
badan usaha
f. Surat keterangan domisili
g. Surat pernyataan
h. Fotokopi surat tanah
i.
Surat
perjanjian sewa
j.
Berita
acara pemeriksaan lapangan
k. Berita acara rapat pembahasan
Manfaat yang diperoleh jika anda memiliki SITU-HO diantaranya :
a. Mempermudah permohonan SIUP
b. Dapat menjadi saran untuk meminta ganti
rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindah lokasi
c. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
d. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman
modal di bank.
2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Menurut peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP kecil, yaitu siup yang wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sampai dengan Rp.200.000.000,00
b. SIUP menengah, yaitu siup yang wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto)
RP.200.000.000,00 sampai dengan Rp.500.000.000,00
c. SIUP besar, yaitu siup yang dimiliki usaha
perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) diatas Rp.500.000.000,00
Beberapa usaha yang tidak
diwajibkan memiliki SIUP, yaitu :
a. Kantor cabang / perwakilan perusahaan
b. Perusahaan kecil perseorangan bukan badan
hukum
c. Pedagang keliling, pedagang asongan,
pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima (PKL)
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Kegiatan yang tidak sesuai dengan
kelembagaan
b. Kegiatan menghimpun dana dari
masyarakatdengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar
c. Kegiatan perdagangan barangdengan sistem
penjualan langsung
d. Kegiatan perdagangan jasa survey
e. Kegiatan perdagangan berjangka komoditi
f. Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan
sebagai pedagang pengecer dan pedagang informal
Pejabat yang berwenang dalam pengaturan dan penerbitan SIUP sebagai
berikut:
a. Menteri yang memiliki kewenangan
pengaturan siup
b. Menteri yang menyerahkan kewenangan
penerbitan SIUP kepada
~ Gubernur DKI Jakarta
~ bupati/walikota diseluruh
indonesia kucuali DKI Jakarta
c. Bupati / walikota melimpahkan kewenangan penerbitan
SIUP kepada Kepala Dinas
d. Gubernur DKI Jakarta yang melimpahkan
kewenangan penerbitan SIUP kepada kepala dinas
e. Khusus kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas
f. Khusu daerah terpencil
Untuk mengajukan penerbitan SIUP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai
berikut :
a. Untuk perseroan terbatas
1. Fotokopi akta notais pendirian perusahaan
2. Fotokopi akta perubahan perusahaan
3. Fotokopi surat keputusan pengesahan badan
hhukum
4. Fotokipi KTP
5. Surat pernyataan dari pemohon SIUP
6. Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
b. Untuk koperasi
1. Fotokopi akta notais pendirian koperasi
2. Fotokopi KTP
3. Surat pernyataan dari pemohon SIUP
4. Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
c. Untuk CV dan Firma
1. Fotokopi akta notais pendirian perusahaan
2. Fotokopi KTP
3. Surat pernyataan dari pemohon SIUP
4. Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
d. Untuk perusahaan perseorangan
1. Fotokopi KTP
2. Surat pernyataan dari pemohon SIUP
3. Foto penaggung jawab 3x4 cm dua lembar
B. SURAT – MENYURAT
Kegiatan surat –
menyurat penting dalam kegiatan usaha karena sebagai salah satu bentuk hubungan
dengan pihak lain yang bersangkutan, seperti pemasok dan pelanggan. Jenis surat
yang digunakan dalam kegiatan usaha disebut dengan surat nuaga. Surat niaga dimulai
dengan pembukaan yang tepat dan menarik kemudian diikuti dengan pengutaraan
masalah secara jelas.
Jenis-jenis surat niaga adalah :
1).Surat Perkenalan
Surat
Perkenalan adalah surat dari penjual kepada calon pembeli yang berisi tentang
perusahan penjual agar diketahui oleh pembeli. Surat Penawaran berisi informasi
(profil) perusahaan penjual yang terdiri atas :
a.
Nama perusahaan dan bidang usaha atau kegiatannya.
b.
Gambaran kemampuan yang dimiliki tenaga ahli dan
peralatan yang dipakai.
c.
Pekerjaan/proyek yang pernah ditangani.
d.
Harapan yang dikehendaki calon penjual.
2).Surat Permintaan Penawaran
Surat
Permintaan Penawaran adalah surat yang diminta dan dikirimkan calon pembeli
kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang atau jasa tertentu yang
dibutuhkannya.
Dalam surat penawaran, informasi yang
diinginkan calon pembeli antara lain :
·
Nama dan jenis barang
·
Ciri-ciri khusus (spesifikasi) barang
·
Harga satuan
·
Cara pembayaran
·
Cara penyerah barang
·
Potongan harga
·
Kemudahan yang mungkin diperoleh pembeli
Selain yang telah disebutkan di atas, informasi yang lain
yang diminta calon pembeli antaralain :
a.
Daftar Harga
Merupakan suatu daftar yang dicetak
sedemikian rupa yang berisi rincian nama-nama barang yang ditawarkan berikut
harga satuannya
b.
Brosur/prospektus
Brosur adalah lembaran keterangan mengenal
barang yang akan ditawarkan/dipromosikan dari suatu produksi yang baru
c.
Leaflet
Merupakan lembar kertas berlipat yang
memuat gambar lengkap dengan keterangan mengenai jenis, ukuran, tipe model,
kapasitas, cara pemakaian produk dan segalanya
d.
Buklet
Merupakan buku kecil yang berisi keterangan
mengenai data suatu barang secara lengkap dan jelas (keterangan yang sama
seperti yang tertera pada brosur dan leaflet)
e.
Katalog
Merupakan darfar yang memuat berbagai jenis
produk perusahaan,dapat berbentuk lembaran,ataupun buku yang menyerupai
buklet,begitu juga dengan keterangan yang terantum di dalamnya
3.Surat Penawaran
Surat
penawaran merupakan surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada calon pembeli untuk menawarkan barang
atau jasa.
Surat penawaran dapat dibedakan atas dua macam,yaitu :
a)
Surat Penawaran atas dasar permintaan penawaran.
b)
Surat Penawaran atas inisitif penjual sendiri.
Surat penawaran disebut juga dengan
surat jual,oleh karena itu memiliki kedudukan yang lemah dimata penerima surat.
Isi pokok surat penawaan adalah :
a.
Rincian nama, jenis, barang yang ditawarkan, berikut
merek dan tipe nya
b.
Menyebutkan kualitas dan kapasitas barang yang
ditawarkan
c.
Menyebutkan ketentuan harga, cara pengiriman, dan
penyerahan barang
d.
Mencantumkan sifat penawarannya, seperti penawaran
bebas, berjangka, dan penawaran terikat
SOAL
1.
Apa yang dimaksud dengan SIUP ?
2.
Apa yang dimaksud dengan Izin gangguan ?
3.
Peraturan tentang
penyelenggaraan dan retribusi izin usaha perdagangan, dalam peraturan
daerah nomor ?
4.
Apa yang dimaksud dengan SITU ?
5.
Sebutkan syarat-syarat untuk memperoleh HO-SIUP ?
6.
Apa yang dimaksud dengan surat permintaan penawaran ?
7.
Apa yang dimaksud dengan surat perkenalan ?
8.
Surat Penawaran berisi informasi (profil) perusahaan
penjual yang terdiri atas ?